AFBCASH INDONESIA - Hakim tunggal Cepi Iskandar telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto. KPK menilai ada kejanggalan dalam putusan praperadilan tersebut. - poker terbaik
"Salah satunya pertimbangan yang menyatakan proses penyidikan bahwa Setya Novanto tersebut, tidak memilki bukti permulaan yang cukup," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Padahal, menurut Febri, KPK sudah mempunyai alat bukti sejak penyelidikan pada tahun 2013 lalu. Alat bukti yang dimiliki KPK juga sudah disampaikan dalam sidang praperadilan itu. - judi online indonesia
"Proses penyelidikan kasus e-KTP secara menyeluruh, dalam proses penyelidikan kita masih belum bicara siapa, berbeda proses penyidikan. Artinya ketentuan UU KPK tidak dielaborasi secara maksimal di sana. Namun banyak catatan akan kami bahas lebih lanjut dan hal tersebut tidak mengubah putusan dijatuhkan," ucap Febri. - Togel Online Terpercaya
Meski begitu, Febri enggan mencurigai Cepi Iskandar yang mengabulkan putusan sidang praperadilan itu. Saat ini KPK sedang mempelajari sidang putusan praperadilan itu.
"Itu sedang dirinci lebih jauh lagi, kalau kita berbicara tentang bukti permulaan dikatakan tidak cukup atau tidak ada penyidikan dilakukan tentu tidak benar. Sudah diuraikan bukti tersebut disampaikan praperadilan itu. Apakah ada kecurigaan kami akan lebih fokus materi perkaranya," kata Febri. - situs terpercaya
Dalam vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Novanto tidak sah. Dan cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto.- betting terbaik
Hakim Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada tahapan akhir penyidikan suatu perkara. Hal itu juga harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
0 komentar:
Posting Komentar